19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Itulah jenis-jenis kekerasan seksual yang tertulis didalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.***