Catat! Ini Jenis Kekerasan yang Tertulis dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro dan Kontra

- 11 November 2021, 15:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /instagram @nadiemmakarim

JURNAL MEDAN – Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menuai pro dan kontra. Ini jenis jenis kekerasan yang tertulis dalam aturan tersebut.

Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa Permendikbud ini seperti menghalalkan seks bebas yang terjadi dilingkup Pendidikan.

Namun, Nadiem Makarim selaku Menteri Kemdikbud mengatakan bahwa tidak ada sama sekali instansi yang dirinya jalankan menghalalkan seks bebas dalam aturan yang dibuat.

Baca Juga: Permendikbud Nomor 30 Dianggap Multitafsir, Nadiem Makarim: Sama Sekali Tidak Mendukung Seks Bebas

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut pertama kalinya di Indonesia penjabaran tentang perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual.

Inilah jenis-jenis perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual yang tertulis dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

Baca Juga: Gagal di Madura United, Rahmad Darmawan Gabung Ke Rans Cilegon FC di Liga 2 2021

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

Baca Juga: 10 Twibbon Gratis Hari Ayah Nasional 2021, Segera Pasang dan Unggah di Media Sosial WhatsApp dan Instagram!

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: Segera Lakukan Pencegahan Demam Berdarah, Inilah Mitos-mitos Tentang DBD

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

Baca Juga: Tips Mudah Keluarkan Lendir dan Dahak dari Tubuh Secara Alami, Bahannya Gampang Ditemukan!

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

Baca Juga: Kenali 3 Ciri-Ciri Tubuh Terkena Racun dan Akan Muncul Penyakit Ini. Simak Penjelasan Lengkapnya  

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Itulah jenis-jenis kekerasan seksual yang tertulis didalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah