Ini Profil 4 Hakim MK yang Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

- 26 November 2021, 07:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 /ANTARA

Mencapai karir sebagai hakim konstitusi tidak pernah terpikirkan oleh ayah tiga anak ini. Bahkan menjadi hakim di pengadilan negeri pun tidak terlintas di benak pemuda Manahan. Keterbatasan ekonomi keluargalah yang mencegahnya menjadi ambisius.

Baca Juga: Resep Herbal Pembersih Ginjal dan Infeksi Saluran Kemih dari dr. Zaidul Akbar: Jangan Buru Buru ke Rumah Sakit

Dibesarkan dalam keluarga besar, Manahan yang merupakan anak kedua dari sepuluh bersaudara ini harus berjuang untuk mempertahankan pendidikannya setelah lulus SMA.

Ayahnya adalah seorang pendeta bernama Ds. SMS Sitompul yang kemudian menjadi pegawai negeri sipil di Kantor Agama dan pensiun sebagai pejabat di Kandepag, Provinsi Sumatera Utara, Medan pada tahun 1977, sedangkan ibunya bernama TM br. Panggabean adalah seorang ibu rumah tangga.

Kedua orang tua dengan keras mendidik kesepuluh anaknya, baik dalam mengejar ilmu pengetahuan maupun dalam mengejar pendidikan atau kegiatan rohani di gereja.

Karirnya sebagai hakim dimulai ketika diangkat di PN Kabanjahe pada tahun 1986, kemudian pindah ke beberapa tempat di Sumatera Utara sambil menyelesaikan gelar masternya hingga tahun 2002 dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.

Baca Juga: 6 Potret Terbaru Katrina Kaif, Aktris Cantik yang Digadang-gadang Mirip Selebgram Anya Geraldine

Pada tahun 2003 dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada tahun 2005 diangkat menjadi Wakil Ketua PN Sragen.

Pada tahun 2007, ia kembali dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap. Setelah diangkat menjadi Hakim Tinggi PT Manado pada 2010, stafnya diminta untuk kuliah di Universitas Negeri Manado (UNIMA) dengan mata kuliah Hukum Tata Usaha Negara pada program S2.

Setelah pindah ke PT Medan pada 2012, Universitas Dharma Agung (UDA) dan Universitas Panca Budi (UNPAB) memintanya untuk kuliah di Program S2 Hukum Kepailitan dan Hukum Ekonomi Pembangunan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah