Ini Profil 4 Hakim MK yang Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

- 26 November 2021, 07:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 /ANTARA

JURNAL MEDAN - Dalam artikel ini terdapat profil empat hakim yang memutuskan Undang Undang (UU) Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang sebelumnya mengalami banyak penolakan dari elemen gerakan sosial sejak tahun 2020 kini akhirnya dianggap Inkonstitusional Bersyarat.

Putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat ini sebelumnya dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja, Dandhy Laksono: Tapi Masih Berlaku 2 Tahun

Disamping Anwar Usman, ada 3 hakim konstitusi lainnya yang ikut memutuskan ketetapan ini.

Seperti apa profil para hakim ini? langsung saja kita bahas!

1. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975, tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang.

Baca Juga: Makin Seksi! Intip 6 Potret Rashami Desai Pemeran Tapasya 'Uttaran' yang Mengalami Pelecehan di Medsos

Keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi, dipandang oleh pria kelahiran 31 Desember 1956 merupakan jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x