"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu, misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak?" jelas Yaqut.
Pernyataan inilah yang membuat Menaq Yaqut kembali dihujan banyak pihak. Dirinya dianggap menyamakan suara Adzan dengan gonggongan Anjing.
Bahkan Menag Yaqut hari ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia karena dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Fahri Hamzah sendiri mengaku bingung, para pejabat di Indonesia tidak pernah belajar dari kesalahan di masa lalu.
"Semua ini awalnya aku gak paham. Negara kok gak eling soal gini-gini. Apakah nanti di IKN gak ada anjing?," tulis Fahri Hamzah.***