Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, Tegaskan KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian

- 19 Maret 2022, 21:36 WIB
Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian. Foto: Situng di KPU RI
Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian. Foto: Situng di KPU RI /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay sentil Menko Polhukam Mahfud MD karena anak buahnya mengundang rapat koordinasi (rakor) KPUD Balikpapan membahas penundaan pemilu.

Hadar Nafis Gumay menilai undangan dari Kemenko Polhukam kepada KPUD Balikpapan tidak tepat sekaligus menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

"KPU adalah lembaga yang mandiri. Jangan ditempatkan seperti di bawah lembaga/kementerian yang lain," kata Hadar Nafis Gumay kepada wartawan, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Sejarah Hari Puisi Sedunia Jatuh Tanggal 21 Maret 2022 Lengkap dengan Daftar Festival Puisi di Dunia

Hadar yang menjabat sebagai komisioner KPU RI 2012-2017 menyatakan Kemenko Polhukam seperti tidak menghormati lembaga lain.

Menurut dia, setiap lembaga negara harus menghormati status, tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan masing-masing.

Selain itu, ia juga mengkritik undangan rakor Kemenko Polhukam kepada KPUD Balikpapan kurang jelas sehingga bisa diinterpretasikan secara keliru oleh pihak lain.

Apalagi saat ini muncul suara-suara dari kalangan pemerintah yang menyuarakan pemunduran pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Ada Rakor Bahas Pemunduran Pemilu 2024, Menko Polhukam Mahfud MD Luruskan Informasi yang Beredar

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x