Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, Tegaskan KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian

- 19 Maret 2022, 21:36 WIB
Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian. Foto: Situng di KPU RI
Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian. Foto: Situng di KPU RI /Dok. Istimewa

"Mudah timbul intepretasi yang keliru dari (undangan) yang dimaksudkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membantah ada rakor untuk membahas isu pemunduran pemilu serentak dan isu calon pejabat kepala daerah.

Mahfud MD memang membenarkan rakor dengan agenda tersebut, tetapi bukan untuk membahas pemunduran Pemilu.

Menurut Mahfud MD, agenda rakor adalah untuk menjawab bahwa isu pemunduran pemilu agar tidak mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Diserahkan ke Pasar, Pengusaha Nakal Jangan Lagi Jual Migor ke Luar Negeri

Kerja-kerja pemerintah yang dimaksud Mahfud MD adalah dalam upaya menyiapkan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.

"Pemerintah tetap berpegang kepada konstitusi terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Mahfud MD, Jumat, 18 Maret 2022.

Selain itu, Mahfud kembali menegaskan bahwa isu penundaan pemilu merupakan isu politik di luar agenda tugas pemerintah.

"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah dan Pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," jelas Mahfud.

Baca Juga: Bongkar Pekerjaan Asli Doni Salmanan, Bukan Main Trading, tapi Sales Freelance Alias Afiliator Quotex

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah