Judul Berita PRMN Dimanipulasi, Mencatut Nama Menag Yaqut Cholil Qoumas Hingga Menimbulkan Fitnah

- 8 Mei 2022, 22:58 WIB
Fitnah Keji, Judul Berita PRMN Dimanipulasi, Mencatut Nama Menag Yaqut Cholil Qoumas
Fitnah Keji, Judul Berita PRMN Dimanipulasi, Mencatut Nama Menag Yaqut Cholil Qoumas /

Akhmad Fauzin menjelaskan Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

UU tersebut terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian membentuk BPKH secara bertahap.

Kemudian Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada tanggal 13 Februari 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga: Warganet Ngamuk Deddy Corbuzier Undang LGBT Gay Asal Sumut dan Jerman: Demi Apa? Toleransi, Uang, Clickbait?

"Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH," mata Akhmad Fauzin.

Kemudian sejak Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH.

Dengan demikian, Kemenag sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Berita semacam ini tidak benar dan fitnah," kata dia.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV: Pak Herman Terciduk Selingkuh dengan Sekretaris Abhimana

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x