Masa Kampanye Pemilu 2024 Sudah Fix 75 Hari? Ini Jawaban KPU dan Bawaslu

- 15 Mei 2022, 17:55 WIB
Masa Kampanye Pemilu 2024 Sudah Fix 75 Hari? Ini Jawaban KPU dan Bawaslu. Foto: Acara Bawaslu Mendengar di Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022
Masa Kampanye Pemilu 2024 Sudah Fix 75 Hari? Ini Jawaban KPU dan Bawaslu. Foto: Acara Bawaslu Mendengar di Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022 //Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari masih belum ditetapkan.

Mochammad Afifuddin menyatakan apakah masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas atau diperpendek sedang disimulasikan.

Tetapi, secara umum aturan masa kampanye masih sama.

Baca Juga: TikToker Vidhia R Liburan Bareng Dat Villa di Vietnam, Fans Penasaran Kenapa Tidak Nonton SEA Games 2022

"Masih disimulasikan (75 hari)," ujar Mochammad Afifuddin saat menghadiri Bawaslu Mendengar di Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

Lolly menjelaskan posisi Bawaslu adalah menjalankan undang-undang sehingga yang dihitung adalah bagaimana penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa Pemilu terbagi dua. Pertama, penyelesaian secara administratif menjadi kewenangan Bawaslu.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1050 Reddit, Mengungkap Tujuan Kaido ke Marineford Untuk Menyelamatkan Ace

"Kalau sengketa proses Pemilu kan di Bawaslu," ujar Lolly Suhenty.

Kemudian penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu menjadi kewenangan MK," kata Lolly.

Bawaslu, kata dia, harus menghitung sesuai dengan kewenangannya. Saat ini Bawaslu masih dalam diskusi berupa simulasi-simulasi.

"(Masa kampanye) 75 hari itu belum fix. Bagi bawaslu yang paling penting bagaimana masa penyelesaian sengketa yang diamanatkan dalam undang-undang itu bisa dilalui dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Makin Cetar, Alisia Rininta Ubah Model Rambut Bikin Fans Kinanti Terpaksa Menikahi Tuan Muda Klepek-klepek

Sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2014 berlangsung selama 15 bulan sedangkan masa kampanye Pemilu 2019 selama 6 bulan 3 Minggu.

Sementara di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah