3 Alasan Outlet Holywings Seluruh DKI Jakarta Dicabut Izin Berdasarkan Arahan Gubernur Anies Baswedan

- 27 Juni 2022, 19:17 WIB
Holywings Kemang disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021.
Holywings Kemang disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021. /Antara/Sihol Hasugian/

JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha outlet Holywings di Jakarta yang berjumlah sekitar 12 Outlet.

Alasan izin Holywings dicabut diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan outlet Holywings di Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Daftar Promo Indomaret Terbaru 28 Juni - 30 Juni 2022, Harga Murah Loh! Siapkan Tas Belanja

Keduanya adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai arahan gubernur.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, Senin, 27 Juni 2022.

Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Baca Juga: Inilah Hukum Memotong Kuku dan Potong Rambut Bagi yang Berqurban di Idul Adha 2022, Lengkap Dengan Waktunya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x