IPW dalam keterangannya menyatakan kejadian ini harus diungkap, apakah meninggalnya korban terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Senin, 11 Juli 2022.
IPW menilai pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
Alasannya karena Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.
Baca Juga: APPKSI: Krisis Ekonomi Tinggal Tunggu Waktu Jika Levy Ekspor CPO Tidak Dihapuskan
Tujuannya agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.***