Hal ini juga akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok Indonesia.
TikTok, kata dia, memiliki in-house moderator yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) dan memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia.
"Jadi meskipun kami global platform, tetapi kalau masalah hukum, Standar Komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat," ujar Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid.
DataReportal yang dirilis Juni 2022 menyatakan jumlah pengguna TikTok di Indonesia mencapai 92,07 juta yang berusia 18 tahun ke atas.***