Bawaslu Sebut Kampanye Pemilu 2024 Boleh di TikTok, Platform dengan 92 Juta Pengguna Usia 18 Tahun ke Atas

- 12 Juli 2022, 07:31 WIB
Bawaslu gandeng TikTok lawan hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024
Bawaslu gandeng TikTok lawan hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024 /Pixabay/solenfeyissa

“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Kita pingin membuat kampanye yang fun sesuai dengan TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,” katanya dalam rapat virtual Bawaslu dengan TikTok Indonesia, Senin, 11 Juli 2022.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Pemilu 2024 mendatang harus berlangsung dengan damai dan sejuk.

"Kami berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan damai dipenuhi dengan suka cita, sejuk, tidak saling menjatuhkan, tidak saling serang," ujarnya.

Menurut Lolly, Bawaslu dan TikTok akan membuat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum kemudian dilanjutkan  perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Segera Beri Akses Sipol, Tujuannya Agar Proses Upload Data Parpol Bisa Diawasi

Perwakilan TikTok Indonesia menyambut baik ajakan Bawaslu untuk berkolaborasi melawan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.

Shiella Pandji selaku Public Policy and Governmental Relations Tiktok menegaskan kolaborasi ini penting demi Pemilu 2024 yang aman nyaman.

"Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita sangat concern dengan hal itu," tegasnya.

TikTok, kata dia, berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan perundang-undangan mengenai kepemiluan yang ada.

Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah