PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Calon.
a. Persyaratan Umum. Setiap calon prajurit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;
4) berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama;
5) sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;
6) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;