Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

- 19 Juli 2022, 20:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Ketua Bawaslu periode 2017-2022 Abhan mengatakan Bawaslu periode sebelumnya menghadapi persoalan dengan wajib menggunakan Sipol dalam PKPU.

"Periode kemarin kami punya pengalaman seperti itu. Jadi ini harus diantisipasi dan dieliminir sehingga sinergi KPU Bawaslu harus ada kebersamaan," ujar Abhan.

Namun Abhan memberikan saran agar KPU dan Bawaslu memiliki kesepahaman dalam menghadapi Sipol.

"Namun apakah kesepahaman ini kemudian diakomodir ke dalam PKPU atau bagaimana itu," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Audiensi Kapolri Bahas Keamanan, Kejahatan Cyber, Netralitas, dan Personil Sentra Gakkumdu

Salahkan Parpol

Pada periode sebelumnya, kata Abhan, KPU memahami Sipol berdasarkan UU pemilu no 17 tahun 2017 pasal 178. Disebutkan otoritas KPU menentukan Sipol.

Sementara dari sisi Bawaslu menilai pasal 178 hanya dalam hal verifikasi, tapi untuk mendaftar, parpol memakai pasal 176 secara konvensional yang menggunakan kertas.

"Misalnya jika tidak lengkap di Sipol kemudian verifikasi juga dilakukan via Sipol. Hal-hal ini yang harus didiskusikan di PKPU. Intinya harus dirinci," jelas Abhan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan Sipol sangat membantu parpol.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah