Apalagi di zaman internet dan terkoneksi, penggunaan Sipol adalah sebuah keniscayaan. Parpol pun seharusnya semakin memahami Sipol.
"Kalau sikap Bawaslu jelas tanpa Sipol memang sangat rumit sehingga Sipol ini membantu. Kami punya kewajiban menindaklanjuti kalau ada laporan," ujar Lolly.
Bawaslu nantinya akan mendapat akses Sipol yang diberikan KPU sesuai dengan tupoksinya yakni mengawasi dan meneliti dokumen.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan jika seandainya parpol masih bermasalah dengan Sipol, maka keseriusan parpol tersebut dipertanyakan.
Misalnya, jika masih ada parpol yang salah atau kurang lengkap dokumennya, maka yang patut disalahkan parpolnya karena Sipol dibuat untuk memudahkan.
"Salahkan parpolnya kalau masih ada kurang lengkap dokumennya. Kalau misalnya masih ada masalah trafik atau nge-hang, itu masih bisa diakomodir karena kan ada bukti dan catatan notifikasinya," jelas Fadli.***