Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

- 19 Juli 2022, 20:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: Zulhas Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye Sang Anak, Bawaslu: Tak Bisa Ditindak, Pejabat Jangan Bikin Gaduh

Apalagi di zaman internet dan terkoneksi, penggunaan Sipol adalah sebuah keniscayaan. Parpol pun seharusnya semakin memahami Sipol.

"Kalau sikap Bawaslu jelas tanpa Sipol memang sangat rumit sehingga Sipol ini membantu. Kami punya kewajiban menindaklanjuti kalau ada laporan," ujar Lolly.

Bawaslu nantinya akan mendapat akses Sipol yang diberikan KPU sesuai dengan tupoksinya yakni mengawasi dan meneliti dokumen.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan jika seandainya parpol masih bermasalah dengan Sipol, maka keseriusan parpol tersebut dipertanyakan.

Baca Juga: Karomah Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Hadir di Alam Kubur Muridnya dan Berdebat dengan Malaikat Mungkar Nakir

Misalnya, jika masih ada parpol yang salah atau kurang lengkap dokumennya, maka yang patut disalahkan parpolnya karena Sipol dibuat untuk memudahkan.

"Salahkan parpolnya kalau masih ada kurang lengkap dokumennya. Kalau misalnya masih ada masalah trafik atau nge-hang, itu masih bisa diakomodir karena kan ada bukti dan catatan notifikasinya," jelas Fadli.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah