JURNAL MEDAN - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai kampanye politik di lingkungan kampus sah-sah saja.
Menurut dia, kampanye politik di lingkungan kampus diatur dengan regulasi yang jelas karena kampus adalah mimbar akademik.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik di lingkungan kampus boleh sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
Baca Juga: KISAH NYATA Karomah Habib Rizieq, Datangnya Bala Bantuan Gaib Kepada Laskarnya
"Ya boleh saja (kampanye di lingkungan kampus) karena ada undang-undang yang menyebutkan kampanye tidak boleh di tempat ibadah, lembaga pendidikan, itu gak boleh," kata Ujang Komarudin kepada Jurnal Medan, Rabu, 20 Juli 2022.
Mahasiswa, kata dia, selama ini dikenal sebagai salah satu motor penggerak politik. Sementara dosen-dosen juga akademisi yang paham politik.
"Tapi memang harus jelas aturan dan ketentuannya. Misalnya tidak menggangu jam perkuliahan, isu-isu yang dikembangkan juga bukan isu Sara dan sebagainya," ujar Ujang.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup dewasa memaknai politik.