Menurut Irjen Luthfi, uang sebesar Rp120 juta tersebut dibagi kepada empat pelaku yang bertugas di lapangan.
Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli motor, emas dan barang lainnya.
Baca Juga: Sejak Bergabung Sriwijaya FC, Jumlah Follower Aziz Hutagalung di Instagram Terus Merangkak Naik
"Semua barang hasil ini kami sita. Kita akan kembangkan kepada leader dalam hal ini suami korban ini yang masih dalam pencarian kita untuk menyerahkan diri," ungkap Kapolda.
Lebih lanjut Irjen Luthfi menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki tugas masing-masing.
"Babi dan Ponco mereka tim eksekutor menggunakan Kawasaki Ninja. Lalu tersangka atas nama Ponco dan Dwi pengawas yang menggunakan Honda Beat," terangnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolda Jateng dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation dan metode penyelidikan manual.
"Kita juga sudah melakukan penyitaan barang bukti termasuk motor, pakaian pelaku, dan satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan sebagai sarana," jelas dia.***