Keenam Parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Partai Demokrat. Namun Dahlia mengatakan data manual tetap jadi acuan.
"Ada kasus parpol gagal memenuhi syarat bukan karena tidak mampu, tapi karena kurang sosialisasi. Kalau KPU lalai dan tidak mengadvokasi, maka ini satu pelanggaran dan perlu diingatkan," ujarnya.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan sosialisasi Sipol kepada parpol, NGO, lembaga survei hingga komunitas sudah dilakukan lebih dini.
KPU juga sudah memberikan akses kepada parpol untuk input dan upload data Sipol sejak 24 Juni 2022.
Input dan upload data ke Sipol bisa dilakukan parpol hingga 14 Agustus 2022, bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.
Sementara Bawaslu RI juga sudah mendapatkan akses untuk memantau dan mengawasi input dan upload data Sipol.
KPU juga telah mengintensifkan komunikasi dengan parpol melalui help desk yang tersedia dari pusat hingga kabupaten/kota.
"Help desk tidak hanya ada ketika pendaftaran saja, tapi juga saat proses tahapan lainnya. Yang penting dalam proses pendaftaran adalah kelengkapan dokumen," ujar Yulianto.
Baca Juga: Penjelasan KPU Tentang Payung Hukum Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Sah dan Diizinkan