"Sehingga kami atur mereka (parpol) duduk di mana," ujar Betty kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.
Selain itu, Betty juga mengungkapkan payung hukum panduan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan pasal 176 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan bahwa parpol dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
Dengan demikian, kedatangan ketua umum tidak harus. Kemudian pendaftaran wajib disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Ini menjadi syarat paling penting.
Keseriusan parpol mengikuti Pemilu 2024 memang harus disiapkan dengan sedemikian rupa karena hanya parpol yang benar-benar siap bisa lolos ke ajang pesta demokrasi. ***