Ini Cara KPU Antisipasi Ricuh Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 1-14 Agustus 2022

- 30 Juli 2022, 22:31 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Sehingga kami atur mereka (parpol) duduk di mana," ujar Betty kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.

Selain itu, Betty juga mengungkapkan payung hukum panduan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan pasal 176 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan bahwa parpol dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.

Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu dari Kemenkeu Tak Kunjung Cair, KPU Susun Skala Prioritas Sambil Menunggu Pencairan

Dengan demikian, kedatangan ketua umum tidak harus. Kemudian pendaftaran wajib disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Ini menjadi syarat paling penting.

Keseriusan parpol mengikuti Pemilu 2024 memang harus disiapkan dengan sedemikian rupa karena hanya parpol yang benar-benar siap bisa lolos ke ajang pesta demokrasi. *** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah