"Mereka (yang namanya dicatut) langsung mengisi formular MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2022," kata Idham.
Nantinya, kata dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022.
Idham kembali menegaskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU No. 4 Tahun 2022 bahwa "Penyelenggara Pemilu adalah anggota parpol yang tidak memenuhi syarat".
Hal tersebut, kata dia, akan diproses atau bisa ditemukan selama masa verifikasi Administrasi.
Idham juga meminta parpol dengan cermat mengunggah keanggotaan ke dalam Sipol yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," jelas Idham.
Kabar terbaru, sejumlah anggota KPU daerah di Provinsi Jambi, nama dan NIK mereka juga dicatut sebagai anggota parpol pendaftar di dalam aplikasi Sipol.
"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan karena saat ini masih akan diverifikasi administrasi dahulu," ujar Idham.***