Selain itu, ke-98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu yang muncul di Sipol bersifat sementara berdasarkan informasi dihimpun oleh KPU Provinsi.
Informasi disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota parpol dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.
Ke-98 tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN).
Kemudian 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (diantara terdapat 80% berasal dari PPNPN).
Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai.***