UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

- 4 Agustus 2022, 22:02 WIB
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol.
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol. /Screenshot

JURNAL MEDAN - Update terbaru dari KPU RI menyatakan 98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu daerah muncul (dicatut) di Sipol sebagai anggota parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan informasi tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.

"Padahal (penyelenggara Pemilu) yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol," kata Idham kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Persoalan Sipol Partai Buruh vs KPU Tuntas di Help Desk, Dua Pihak Senyum Sambil Tunggu Tahapan Selanjutnya

Semua nama yang muncul di Sipol tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id.

Pengecekan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022.

Menurut Idham, selama tahapan pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan parpol.

Masyarakat yang namanya dicatut dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: Website Info Pemilu Milik KPU Temukan Nama dan NIK Anggota KPU Provinsi Dicatut Jadi Anggota Parpol

Selain itu, ke-98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu yang muncul di Sipol bersifat sementara berdasarkan informasi dihimpun oleh KPU Provinsi.

Informasi disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota parpol dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.

Ke-98 tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN).

Baca Juga: Parpol Apresiasi Efektivitas Sipol KPU, Penggunaan Teknologi Informasi Hemat Waktu dan Mempercepat Pengecekan

Kemudian 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (diantara terdapat 80% berasal dari PPNPN).

Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x