Pasal Tersangka kepada Bharada E Masih Bisa Berkembang, Komjen Susno Duadji: Mungkin Ada Pelaku Lain

- 5 Agustus 2022, 12:37 WIB
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

"Sehingga kesimpulan penyidik terhadap peristiwa ini akan didukung oleh alat-alat bukti yang tidak terbantahkan," kata Susno Duadji.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu sepakat bahwa kasus Bharada E sebagai tersangka tidak berarti kasus ini tuntas.

Masih ada proses pengadilan untuk menentukan apakah Bharada E membela diri atau tidak.

Sementara, penyidik hanya bisa memasukan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam berita acara.

Baca Juga: Daftar Jenderal dan Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri Buntut Kasus Brigadir J, Kebanyakan dari Propam

Misalnya, kalau Bharada E terbukti membela diri, maka itu akan meringankan dia di pengadilan.

Penyidik juga tidak bisa menghentikan penyidikan saat di pengadilan jika hanya menggunakan alasan membela diri.

"Karena kewenangan untuk menentukan itu adalah kewenangan hakim dalam sidang pengadilan," jelasnya.

Susno Duadji menduga masih ada kemungkinan tersangka lain selain Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J berdasarkan pasal Pasal 388 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Adu Kreativitas! Ini 15 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia Paling Berkesan Pilih Caption Medsos Terbaikmu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x