Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:53 WIB
Berikut Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Berikut Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati /PMJ News

JURNAL MEDAN - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak melainkan penembakan.

Hal itu disampaikan Kapolri Listryo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Tagar Brigadir J Melambung di Twitter, Netizen Pertanyakan Motif Ferdy Sambo Tersangka: Kerjanya Mirip Mafia

Karena temuan fakta tersebut, Polri kini telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Penetapan 4 tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus Andrianto dilokasi yang sama.

Baca Juga: Perjalanan Karir Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri, Kini Resmi Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun 4 tersangka tersebut diantaranya adalah Bhrada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu dari 4 tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP subsider 2228 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

Pada kesempatan itu, Agus Andrianto juga membeberkan peran dari masing-masing tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri: Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ada Tembak Menembak, Faktanya Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Agus Andiranto menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) berperan menembak Brigadir Yosua (Brigadir J).

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya.

Sementara FS (Ferdy Sambo) kata Agus berperan menyuruh melakukan penembakan dan melakukan skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Baca Juga: ENDING Inhuman Kiss: Kisah Cinta Segitiga Sai Berakhir Sad Ending, Film Horor Thailand Tayang ANTV

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Agus.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x