RESMI, 40 Parpol Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 15 Agustus 2022, 02:07 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Kedua, dokumen dan berkas parpol tersebut dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.

"Kalau (16) parpol dinyatakan tidak lengkap, itu selesai sampai disini," kata Hasyim Asy'ari saat konferensi pers.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan semua parpol mendapatkan kesempatan yang sama selama proses pendaftaran.

"Partai yang mendaftar melewati jam 23.59 WIB tidak bisa lagi melakukan proses pendaftaran," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu juga memantau Sipol yang telah dibuka/diakses oleh parpol sejak 24 Juni 2022.

"Sehingga  Sipol ini membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," ujarnya.

Bawaslu akan mengumumkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin siang pukul 14.00 WIB.

Berikut daftar 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 resmi dari KPU RI:

Baca Juga: Profil Ari Sigit Cucu Mantan Penguasa Orde Baru Soeharto yang Kini Jadi Ketua Umum Partai Karya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x