Kedua, dokumen dan berkas parpol tersebut dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.
"Kalau (16) parpol dinyatakan tidak lengkap, itu selesai sampai disini," kata Hasyim Asy'ari saat konferensi pers.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan semua parpol mendapatkan kesempatan yang sama selama proses pendaftaran.
"Partai yang mendaftar melewati jam 23.59 WIB tidak bisa lagi melakukan proses pendaftaran," kata Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu juga memantau Sipol yang telah dibuka/diakses oleh parpol sejak 24 Juni 2022.
"Sehingga Sipol ini membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," ujarnya.
Bawaslu akan mengumumkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin siang pukul 14.00 WIB.
Berikut daftar 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 resmi dari KPU RI:
Baca Juga: Profil Ari Sigit Cucu Mantan Penguasa Orde Baru Soeharto yang Kini Jadi Ketua Umum Partai Karya