Bawaslu Serap Aspirasi Parpol, Pelajari Objek Sengketa di Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 18 Agustus 2022, 18:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Nanti setelah kami lihat bisa saja masuknya pada pelanggaran administrasi atau ke sengketa proses," kata Lolly.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan objek sengketa proses Pemilu yang bisa diajukan parpol adalah berupa SK.

Berita acara yang menjadi dasar penetapan dokumen/berkas tidak lengkap, menurut Idham, tidak bisa dinyatakan sebagai objek sengketa proses.

Idham merujuk ke UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah mengatur sengketa proses, dalam hal ini mengenai status peserta parpol di dalam pemilu.

Baca Juga: Parpol Mencatut Nama dan NIK Rutin Terjadi Setiap Pemilu, Bawaslu Ancam Lapor Polisi

Sedangkan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan persoalan utama dari parpol yang dokumennya dikembalikan kemudian mengajukan sengketa saat pendaftaran adalah legal standing-nya.

"Iya betul karena soal-soal seperti ini legal standingnya yang nanti jadi masalah," ujar Afifuddin.

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) Farhat Abbas mengatakan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dokumen partainya dinyatakan tidak lengkap. 

Menurut dia, Partai Pandai sudah menginput semua berkas dan dokumen secara lengkap di Sipol namun partainya dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah