Bawaslu Serap Aspirasi Parpol, Pelajari Objek Sengketa di Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 18 Agustus 2022, 18:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan sedang mempelajari objek sengketa pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini beberapa parpol sudah berkomunikasi dengan Bawaslu terkait objek sengketa yang akan diajukan terhadap parpol yang gagal di tahapan pendaftaran.

Sebelumnya, KPU RI mengembalikan dokumen dan berkas 16 parpol yang melakukan pendaftaran karena dinilai tidak lengkap.

Baca Juga: Partai Masyumi Keberatan Karena Dokumen dan Berkasnya Dinyatakan Tidak Lengkap oleh KPU RI

Dengan demikian, ke-16 parpol tersebut dinyatakan gagal di tahap awal karena tidak memenuhi tata aturan dari KPU RI, salah satunya input di Sipol.

Menurut Lolly Suhenty, berkaca kepada Perbawaslu, untuk proses penyelesaian sengketa yang bisa dijadikan objek adalah berita acara atau putusan KPU, dan SK KPU.

"Kita masih akan lihat, kita akan pelajari, karena ini kan teman-teman parpol yang datang masih berkonsultasi," kata Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Lolly menuturkan persoalan objek sengketa sudah diatur secara rigid di dalam UU, PKPU, maupun Perbawaslu.

Baca Juga: UPDATE Pemilu 2024: KPU RI Umumkan 24 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi, 16 Parpol Gagal di Tahap Awal

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x