Bawaslu Serap Aspirasi Parpol, Pelajari Objek Sengketa di Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 18 Agustus 2022, 18:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022
Anggota KPU RI Idham Holik (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) usai acara diskusi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan sedang mempelajari objek sengketa pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini beberapa parpol sudah berkomunikasi dengan Bawaslu terkait objek sengketa yang akan diajukan terhadap parpol yang gagal di tahapan pendaftaran.

Sebelumnya, KPU RI mengembalikan dokumen dan berkas 16 parpol yang melakukan pendaftaran karena dinilai tidak lengkap.

Baca Juga: Partai Masyumi Keberatan Karena Dokumen dan Berkasnya Dinyatakan Tidak Lengkap oleh KPU RI

Dengan demikian, ke-16 parpol tersebut dinyatakan gagal di tahap awal karena tidak memenuhi tata aturan dari KPU RI, salah satunya input di Sipol.

Menurut Lolly Suhenty, berkaca kepada Perbawaslu, untuk proses penyelesaian sengketa yang bisa dijadikan objek adalah berita acara atau putusan KPU, dan SK KPU.

"Kita masih akan lihat, kita akan pelajari, karena ini kan teman-teman parpol yang datang masih berkonsultasi," kata Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Lolly menuturkan persoalan objek sengketa sudah diatur secara rigid di dalam UU, PKPU, maupun Perbawaslu.

Baca Juga: UPDATE Pemilu 2024: KPU RI Umumkan 24 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi, 16 Parpol Gagal di Tahap Awal

"Nanti setelah kami lihat bisa saja masuknya pada pelanggaran administrasi atau ke sengketa proses," kata Lolly.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan objek sengketa proses Pemilu yang bisa diajukan parpol adalah berupa SK.

Berita acara yang menjadi dasar penetapan dokumen/berkas tidak lengkap, menurut Idham, tidak bisa dinyatakan sebagai objek sengketa proses.

Idham merujuk ke UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah mengatur sengketa proses, dalam hal ini mengenai status peserta parpol di dalam pemilu.

Baca Juga: Parpol Mencatut Nama dan NIK Rutin Terjadi Setiap Pemilu, Bawaslu Ancam Lapor Polisi

Sedangkan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan persoalan utama dari parpol yang dokumennya dikembalikan kemudian mengajukan sengketa saat pendaftaran adalah legal standing-nya.

"Iya betul karena soal-soal seperti ini legal standingnya yang nanti jadi masalah," ujar Afifuddin.

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) Farhat Abbas mengatakan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dokumen partainya dinyatakan tidak lengkap. 

Menurut dia, Partai Pandai sudah menginput semua berkas dan dokumen secara lengkap di Sipol namun partainya dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Meski demikian, Farhat mengakui partainya mendaftar ke KPU RI tanggal 1 Agustus 2022 namun kembali lagi di hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen di Sipol.

"Kita meminta kepada Bawaslu maupun tingkat selanjutnya agar segera memerintahkan diaudit sistem KPU di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten. Kita lihat, kita buka semua partai-partai yang terdaftar saat ini," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah