Tetapi untuk keanggotaan, Partai Pelita baru memenuhi 91,8 persen di Sipol sehingga KPU akhirnya mengembalikan dokumen partai tersebut.
"Kami dari awal memang tidak menyiapkan berkas fisik sehingga di Sipol ini sebenarnya kami merasa sangat terbantu," kata Beni Pramula usai sidang di Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia menuturkan, pada tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Partai Pelita mendatangi KPU RI.
"Tapi karena pada saat itu KPU sedang sibuk dan kami pun sedang mempersiapkan kelengkapan berkas sehingga pukul 23.30 WIB kami sudah bersiap untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu," ujar Beni.
Menurut dia, di hari terakhir banyak parpol berbondong-bondong melakukan pendaftaran sehingga KPU menjadi sangat sibuk.
Beberapa parpol diketahui membawa puluhan box yang berisi dokumen dan berkas untuk mendaftar.
Padahal sudah ada Sipol yang merupakan alat bantu pendaftaran namun itu tidak digunakan.
"Karena masih banyak partai lain yang sedang mengantri untuk juga mendaftar, sehingga Partai Pelita dinyatakan sudah kehabisan waktu. Padahal kami sudah siap sebelum jam 23.59, Partai Pelita sudah berada di KPU untuk mendaftar," jelasnya.