"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ujarnya dilansir PMJ News.
Sebagai praktisi hukum Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo yang melakukan banding.
Hak banding Sambo tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata dia.
Sebelumnya, Kamaruddin juga sudah melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dengan tuduhan laporan palsu.
Putri sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan mengalami ancaman pembunuhan oleh Brigadir J.
Putri membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan yang akhirnya terungkap bahwa hal tersebut sebagai laporan palsu.
Putri malahan ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya.