Bawaslu RI: Total 14 Parpol Mendaftarkan Gugatan Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 27 Agustus 2022, 18:17 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers /Dok. Humas Bawaslu RI

Menurut jadwal, keempat parpol tersebut akan menjalani sidang pemeriksaan pada Senin dan Selasa tanggal 29 dan 30 Agustus 2022.

Beberapa parpol saat ini sedang dalam proses mempersiapkan gugatan dan akan menjalani sidang pendahuluan pekan depan.

"Senin ada (sidang pendahuluan) jam 10.00 WIB," kata Puadi.

Perlu diketahui, parpol yang mengajukan gugatan merupakan bagian dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI di masa pendaftaran.

Baca Juga: Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas

Di masa pendaftaran, sebanyak 24 parpol berhasil melengkapi dokumen di Sipol KPU dan saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi.

Berikut 14 parpol yang mendaftar gugatan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu RI:

1. Partai Berkarya (Muchdi PR/Ditolak)
2. Partai Berkarya (Samsu Djalal/Ditolak)
3. Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu/Diterima)
4. Partai Karya Republik (Ditolak)
5. Partai Bhinneka Indonesia (Diterima)
6. Partai Kedaulatan Rakyat (Diterima)
7. Partai Kongres (Ditolak)
8. Partai Pandu
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Pelita (Diterima)

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Partai sudah lapor dan sedang melengkapi laporan:

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah