JURNAL MEDAN - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak gentar jika dilaporkan oleh Dirut PT Tapsen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya tidak melakukan fitnah karena memiliki bukti yang kuat tentang ANS Kosasih.
Oleh karena itu dirinya mengaku tidak takut dilaporkan ANS Kosasih terkait video viral tentang Dirut BUMN mengelola dana Rp300 triliun untuk persiapan pemenangan Capres 2022 dan perselingkuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamaruddin merespon langkah hukum yang akan dilakukan oleh ANS Kosasih.
Lewat pengacaranya Duke Arie Widagdo, Dirut PT Taspen ANS Kosasih mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Duke menilai pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian ANS Kosasih yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding.