Bawaslu DKI Terima 20 Pengaduan Masyarakat yang Nama dan NIK-nya Dicatut di dalam Sipol KPU

- 30 Agustus 2022, 15:20 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Nama dan NIK tersebut dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu Tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu DKI juga mengeluhkan kendala dalam penggunaan Sipol, termasuk keterbatasan dalam akses.

Salah satu akibatnya adalah pengawasan melekat tak maksimal terhadap proses verifikasi administrasi berkas calon peserta Pemilu 2024 yang sudah di-upload di Sipol.

"Banyak ditemukan kendala seperti akses terhadap aplikasi Sipol yang masih terbatas, seringkali error dan terkunci serta banyaknya kegandaan anggota partai politik baik internal maupun eksternal," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Daftar Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan Pada 2023, Termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Bawaslu DKI mengingatkan KPU agar semua persoalan ini harus menjadi catatan dan perlu diperhatikan agar segera ditindaklanjuti oleh KPU.

Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dikemudian hari.

Berikut rincian pengaduan masyarakat terkait nama dan NIK yang dicatut di dalam Sipol sesuai temuan Bawaslu DKI:

• Kota Jakarta Timur - 0
• Kota Jakarta Barat - 6
• Kota Jakarta Utara - 1
• Kota Jakarta Selatan - 7
• Kota Jakarta Pusat - 5
• Kepulauan Seribu - 1

Total: 20 orang ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x