PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

- 30 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi: PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Semua daerah Level 1
Ilustrasi: PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Semua daerah Level 1 /Freepik/

Dalam aturan terbaru kali ini terdapat penyesuaian terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Terdapat 15 bandar udara (bandara) yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi.

Kemudian Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda.

Berikutnya Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan Bandara Sentani.

Baca Juga: Download Lagu YouTube MP3 Kualitas Terbaik Bukan MP3Juice dan YTMP3, Converter jadi MP3 MP4, Yuk Cek Disini!

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI-Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap kemunculan varian baru.

"Vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah