PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

- 30 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi: PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Semua daerah Level 1
Ilustrasi: PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Semua daerah Level 1 /Freepik/

JURNAL MEDAN - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19.

Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang dimana seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali masuk kategori level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Baca Manga Tokyo Revengers Chapter 267 Bahasa Indonesia, Vision Takemichi Block Serangan Mikey

Disebutkan bahwa perpanjangan PPKM bertujuan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 seiring kian meningkatnya mobilitas masyarakat.

Apalagi, saat ini realisasi program pemulihan ekonomi nasional menunjukkan tren yang semakin baik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan penetapan level 1 Jawa-Bali didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan melihat kondisi faktual di lapangan.

"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Divonis Bersalah karena Pemalsuan Dokumen, Pengacara Alvin Lim Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x