Diundang ke Acara BRIN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jelaskan Wacana Memajukan Pilkada 2024 ke Komisi II

- 31 Agustus 2022, 23:58 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan wacana memajukan jadwal Pilkada 2024 kepada Anggota Komisi II DPR RI dalam rapat yang berlangsung, Rabu, 31 Agustus 2022.

Pada kesempatan tersebut Hasyim Asy'ari mengatakan wacana memajukan jadwal Pilkada 2024 bukan berasal dari KPU RI namun menjawab berbagai pertanyaan.

Menurut Hasyim, pekan lalu ia diundang ke acara yang diinisiasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan menjadi narasumber di acara tersebut.

Baca Juga: Bawaslu DKI Terima 20 Pengaduan Masyarakat yang Nama dan NIK-nya Dicatut di dalam Sipol KPU

"Saya diundang oleh BRIN untuk bicara di sebuah forum hari Kamis yang lalu, itu membahas soal problematika Pemilu dan Pilkada," kata Hasyim menjelaskan.

Dalam diskusi tersebut Hasyim mengatakan muncul berbagai pertanyaan seperti desain keserentakan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

Hasyim mengatakan situasi forum ketika itu mendiskusikan irisan-irisan dan konsekuensi-konsekuensi jika Pilkada dan Pemilu digelar sesuai jadwal.

Hasim mencontohkan, misalnya, soal keserentakan Pilkada. Sementara ini yang terjadi adalah keserentakan pemungutan suara.

Baca Juga: Wacana Pilkada 2024 Dimajukan ke Bulan September, KPU RI: Bukan Perkara Siap Tidak Siap, Tapi Kepastian Hukum

"Di dalam UU Pilkada Pasal 164 itu diatur soal keserentakan pelantikan, tapi belum pernah dilaksanakan. Sehingga desain 5 tahunan Pilkada ini penting untuk dipikirkan soal keserentakan pelantikan," ujar Hasyim menjelaskan.

Sebelumnya, kepada awak media Hasyim pernah menjelaskan bahwa terjadi berbagai konsekuensi dan irisan selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Situasi memajukan jadwal Pilkada 2024 juga sudah pernah disampaikan ke presiden.

Salah satu alasannya karena terdapat irisan jika Pilkada digelar September, maka calon legislatif (caleg) yang terpilih tak perlu mengundurkan diri dari Parlemen jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

Baca Juga: Selamat Hari Polwan 2022, Inilah Deretan Polwan Berpangkat Jenderal, Ada yang Bergelar Doktor

Kemudian ada lagi irisan jabatan Presiden berakhir pada bulan Oktober 2024, sementara pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung November.

Hasyim Asy'ari kemudian mempertanyakan jika saat Pilkada 2024 Kabinet pemerintah belum terbentuk, itu bisa berpengaruh terhadap stabilitas nasional.

"Sehingga kalau (Pilkada 2024) pencoblosannya November, katakanlah ini sudah ditetapkan, KPU bersepakat dan ikut dalam keputusan itu. Tentu kami sampaikan problematikanya," kata Hasyim.

Di dalam forum BRIN tersebut juga hadir pimpinan parpol di level Sekjen.

Baca Juga: Golkar dan KIB Bisa Jadi Kekuatan Airlangga Nyapres, Survei Sebut Menteri Berkinerja Positif

Kemudian muncul pertanyaan, "Kalau ada caleg DPR nyalon kepala daerah lalu terpilih jadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan nyalon kepala daerahnya kalah."

"Masih bisa dilantik kembali enggak menjadi anggota DPR RI?," tanya Hasyim di hadapan Anggota Komisi II DPR.

Logikanya, kata Hasyim, jika Anggota DPR RI dilantik 1 Oktober, kemudian nyalon jadi kepala daerah yang pencoblosannya November dan kalah.

"Ya enggak bisa lagi. Karena untuk jadi calon harus mundur dari anggota DPR," tegas Hasyim.

Baca Juga: Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

"Tapi kalau coblosannya September kan belum dilantik anggota DPR, statusnya masih calon. Katakanlah calon anggota terpilih, kalau kalah dari Pilkada tidak perlu mundur," ujarnya lagi.

Menutup pernyataannya, Hasyim mengatakan bahwa memajukan Pilkada 2024 baru sekedar wacana dan hingga saat ini KPU belum melakukan apa-apa.

"Begitu konteksnya. Kalau kemudian disebut usulan, kami belum melakukan apa-apa. Itu baru menjawab pertanyaan-pertanyaan," pungkas Hasyim.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah