KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

- 1 September 2022, 19:37 WIB
Tangkapan layar RUU Dob Papua
Tangkapan layar RUU Dob Papua /Miju/Instagram @dpr_ri

"Iya (Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draft sudah siap sebenarnya," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 1 September 2022.

Saat ini, kata Bahtiar, draft awal Perppu Pemilu 3 DOB Papua sudah disiapkan.

Dalam waktu dekat segera dibahas DPR RI bersama KPU dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tinggal kami bahas tim teknis," ujar Bahtiar.

Selain itu, Kemendagri bersama-sama tiga lembaga penyelenggara Pemilu akan melaporkan ke Komisi II setelah pembahasan tim teknis rampung.

Baca Juga: Wacana Pilkada 2024 Dimajukan ke Bulan September, KPU RI: Bukan Perkara Siap Tidak Siap, Tapi Kepastian Hukum

Terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, Bahtiar menegaskan, pembuat kebijakan mengacu Pasal 20 UU Pemilu yang isinya terkait daerah pemekaran.

Itu sebabnya dia memastikan 3 DOB di Papua yang meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan akan ikut serta pada Pemilu 2024.

"Perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," tegas Bahtiar.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah