KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

- 1 September 2022, 19:37 WIB
Tangkapan layar RUU Dob Papua
Tangkapan layar RUU Dob Papua /Miju/Instagram @dpr_ri

JURNAL MEDAN - KPU RI membutuhkan waktu dua bulan sebelum Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) diaktifkan terhadap 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Perppu diperlukan agar DOB di Papua bisa ikut Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Tentu saja Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu sudah harus terbentuk sebelum tahapan berjalan.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan bakal calon (balon) DPD.

Baca Juga: Diundang ke Acara BRIN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jelaskan Wacana Memajukan Pilkada 2024 ke Komisi II

Dengan demikian, KPU berharap diberikan waktu minimal 2 bulan persiapan sebelum tahapan penyerahan dukungan balon DPD yaitu sekitar bulan Oktober.

"2 bulan sebelum pelaksanaan, (agar) kami bisa dan sudah membentuk KPU Provinsi di 3 DOB tersebut," kata Idham usai RDP dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 1 September 2022.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan Perppu akan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pemilu di DOB Papua.

Pembahasan pemerintah dengan DPR RI dan penyelenggara pemilu telah menghasilkan kesepakatan terhadap waktu penyelesaian Perppu untuk pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Baca Juga: Bawaslu DKI Terima 20 Pengaduan Masyarakat yang Nama dan NIK-nya Dicatut di dalam Sipol KPU

"Iya (Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draft sudah siap sebenarnya," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 1 September 2022.

Saat ini, kata Bahtiar, draft awal Perppu Pemilu 3 DOB Papua sudah disiapkan.

Dalam waktu dekat segera dibahas DPR RI bersama KPU dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tinggal kami bahas tim teknis," ujar Bahtiar.

Selain itu, Kemendagri bersama-sama tiga lembaga penyelenggara Pemilu akan melaporkan ke Komisi II setelah pembahasan tim teknis rampung.

Baca Juga: Wacana Pilkada 2024 Dimajukan ke Bulan September, KPU RI: Bukan Perkara Siap Tidak Siap, Tapi Kepastian Hukum

Terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, Bahtiar menegaskan, pembuat kebijakan mengacu Pasal 20 UU Pemilu yang isinya terkait daerah pemekaran.

Itu sebabnya dia memastikan 3 DOB di Papua yang meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan akan ikut serta pada Pemilu 2024.

"Perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," tegas Bahtiar.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah