MOHON MAAF, 5 Kelompok Tenaga Honorer Ini Tak Masuk Pendataan Non ASN, Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022?

- 3 September 2022, 08:48 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Baca Manga My Hero Academia Chapter 365 Bahasa Indonesia. Berikut Raw Scan dan Spoiler Kisahnya

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sebagai informasi, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Surat itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Keuntungan pasal 8 dalam aturan tersebut menyatakan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah