JURNAL MEDAN - Proses atau alur pendataan pegawai Non ASN bagi tenaga honorer telah mulai dilaksanakan, segera login pada link resmi agar anda bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Bagi tenaga honorer harus segera mengikuti pendataan pegawai Non ASN sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022.
Pendaftaran tenaga honorer untuk keperluan pendataan pegawai Non ASN sendiri akan berakhir pada 30 September 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Harga BBM Hari ini, Langsung Masuk Trending Google
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah mengumumkan tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN ini.
Pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN ini agar Pemerintah pusat mendapatkan data valid tentang ketersediaan honorer sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Kemenpan RB juga menginginkan adanya penataan ulang tenaga honorer atau pegawai Non ASN di seluruh lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Elemen HMI Minta Jokowi Selamatkan Polri yang Kini Rusak Gara-gara Kasus Ferdy Sambo
Nantinya hasil pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN ini akan menjadi acuan dan petunjuk untuk melakukan penataan seluruh pegawai Non ASN.