Pegawai Non ASN yang akan melakukan pendataan harus melalui alur pendataan tenaga honorer terlebih dahulu dengan menyiapkan berkas dan data kependudukan dalam bentuk file.
Selanjutnya masuk ke portal resmi yang telah disiapkan oleh Kemenpan RB dan buat akun agar bisa login ke dalam portal tersebut.
Baca Juga: Download Nonton Ao Ashi Episode 21 Lengkap Sub Indo. Tayang Hari Ini 3 September 2022
Anda harus melengkapi data sesuai dengan sebenarnya mulai dari informasi kependudukan, nomor telepon dan alamat email yang masih digunakan.
Anda akan diminta untuk mengunggah KTP dan pas foto dalam bentuk file dengan ukuran maksimal 200 kb.
Jika anda telah selesai mengisi seluruh form yang diminta, disarankan agar mengecek kembali semua data yang diberikan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Siva Aprilia, Dari Akun IG, Umur sampai Perjalanan Karir
Bila anda telah yakin data yang anda berikan sudah sesuai dan tidak ada lagi kesalahan, maka lanjutkan ke proses pembuatan akun.
Terakhir klik 'Ya' sebagai bukti anda telah selesai melaksanakan proses pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Nah bagi anda yang ingin melakukan pendataan pegawai Non ASN, anda dapat mengaksesnya melalui link resmi klik Di Sini.