Sedangkan syarat untuk pegawai Non ASN dan honorer yang berkesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK 2022 sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2022 Materi TIU Diujikan di Seleksi Sebelumnya, Pelajari Agar Lulus Tahun Ini!
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
Itulah syarat untuk pegawai honorer dan Non ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2022.***