Adapun berkas tersebut akan digunakan sebagai keperluan dalam pendataan pegawai Non ASN disetiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Perlu diingat, pendataan tenaga Non ASN ini nantinya akan jadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Guru Honorer Dibuka September, Ini Jadwal Lengkap Penerimaan PPPK 2022
Pendataan Non ASN ini sendiri telah dilakukan oleh pemerintah dan ditargetkan selesai pada 30 September 2022.
Oleh karena itu, jika non ASN tidak membuat akun, maka data tenaga honorer tersebut akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.
Namun, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan, yaitu:
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru