"Minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan," ujarnya.
Baca Juga: Balasan Hacker ke Kominfo 'Stop Being an Idiot' Warganet: Fakta Sih
Selama ini tidak ada sanksi yang berat terhadap pihak-pihak atau PSE yang mengalami kebocoran data. Sementara Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
"Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi, maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia," pungkasnya.***