KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita

- 9 September 2022, 18:27 WIB
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi Partai IBU dan Partai Pelita terhadap KPU RI. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak.
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi Partai IBU dan Partai Pelita terhadap KPU RI. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Partai IBU dan Partai Pelita dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan Partai IBU dan Pelita ditolak Bawaslu RI dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 9 September 2022 di Gedung Bawaslu RI.

"Menyatakan terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Majelis Sidang Rahmat Bagja.

Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI

Dengan putusan tersebut langkah Partai IBU dan Pelita terhenti di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya berusaha profesional dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai IBU dan Pelita membuktikan KPU berupaya tegas dalam menegakkan aturan pendaftaran sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Ini merupakan komitmen kami untuk menyelenggarakan Pemilu secara profesional," kata Idham saat ditemui wartawan usai sidang di Bawaslu RI, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: KPU Bantah Kebocoran Data, Gandeng Polri Mengusut Pelaku yang Seolah-olah Menyatakan DPT 2019 Bocor

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x