KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita

- 9 September 2022, 18:27 WIB
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi Partai IBU dan Partai Pelita terhadap KPU RI. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak.
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi Partai IBU dan Partai Pelita terhadap KPU RI. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Idham menegaskan KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Jika tahapan tidak dilakukan sesuai aturan, maka KPU tentu saja dikatakan melakukan pelanggaran administrasi.

Pekan depan setidaknya 7 parpol juga akan menjalani sidang putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU.

Menurut Idham, dalam menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU RI harus berpatokan kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

"Ya, kami dalam UU no. 7 tahun 2017 menegaskan bahwa kami harus menghormati setiap putusan Bawaslu, tapi kami meyakini bahwa Bawaslu cermat dalam mengambil keputusan sehingga kami yakin akan berjalan dengan lancar," pungkas Idham.

Sementara itu, Ketua DPP Partai IBU Dharma Leksana mengatakan pihaknya telah mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) menggugat PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Berkas sudah masuk ke MA pekan lalu," kata Dharma kepada Jurnal Medan usai sidang putusan.

Menurut dia, Partai IBU nantinya akan dipanggil MA untuk mengikuti sidang.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x