JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah berkas yang diperlukan untuk seleksi adiminstrasi PPPK gURU 2021 yang kemungkinan tidak jauh berbeda dengan PPPK 2022.
Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan membukaa seleksi PPPK 2022.
PPPK 2022 difokuskan kepada honorer guru dan tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter dan penyuluh kesehatan.
Baca Juga: Simak! Pegawai Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikuti Tes Seleksi PPPK 2022
Jika memungkinkan, PPPK 2022 juga akan menyasar diluar honorer guru dan tenaga kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Bima Haria Wibisana dilansir dari Antara.
Bima Haria Wibisan menjelaskan pengangkatan pegawai fokus kepada PPPK lantaran menyangkut tenaga honorer daerah.
"Karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” kata Bima Haria Wibisana.
Lantas apa saja berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi?
Baca Juga: Ada 1.086.128 Formasi PPPK 2022, Berikut Rinciannya Lengkap Kategori Honorer Tak Bisa Daftar
- Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
- KTP elektronik (e-KTP) asli;
- Pasfoto;
- Ijazah;
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan.
Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.***