Hoaks Ancam Pemilih Muda, Bawaslu Siapkan Komunitas Digital: Sekali Pencet Tombol, Komunitas Bergerak

- 14 September 2022, 00:19 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu sedang merancang semacam konsep komunitas digital pengawasan partisipatif untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan komunitas digital pengawasan partisipatif ini merupakan konsorsium/forum multi pihak untuk pencegahan dan penanganan disinformasi.

Masifnya informasi di dunia digital yang berkaitan dengan Pemilu 2024 menimbulkan potensi munculnya gelombang disinformasi.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Lolly mengajak semua pihak berkolaborasi menyambut gagasan komunitas digital yang merupakan program prioritas kehumasan Bawaslu.

Jajaran Bawaslu di tingkat pusat, ad hoc, hingga ribuan kader pengawas partisipatif harus terlibat dalam menciptakan pemilu di ruang digital yang jujur, bersih, dan berkeadilan.

"Proyeksi pemilih muda sangat tinggi, potensi hoaks juga sangat tinggi. Salah satu cara adalah memastikan seluruh daya untuk menguatkan kerja pengawasan Bawaslu kepada publik," kata Lolly dalam Rapat Koordinasi Kehumasan Bawaslu di Jakarta pekan lalu.

Adapun sejumlah persoalan yang diidentifikasi sebagai masalah di Pemilu 2024 adalah bagaimana memblok disinformasi, melawan politisasi SARA, dan menangkal hoaks.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Komunitas digital pengawasan partisipatif melibatkan kolaborasi dari banyak stakeholder.

Mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), organisasi jurnalis, hingga organisasi pemerhati kepemiluan.

"Kita harus memikirkan bagaimana caranya komunitas digital ini sekali tekan tombol, semua jejaring bergerak," ujarnya.

Lolly juga meminta kepada koordinator divisi kehumasan Bawaslu provinsi untuk memberikan masukan mengenai program prioritas ini.

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

Dia berharap komunitas digital ini menjadi solusi untuk pengawasan setiap saat dan berkelanjutan tanpa batas waktu dan wilayah.

Adapun tujuan komunitas digital pengawasan partisipatif sebagai berikut:

1. Memperkuat kemampuan seluruh pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi.

2. Memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi.

3. Memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi.

Baca Juga: Darurat Kebocoran Data di Indonesia, KPU RI Jadikan Keamanan Data Sebagai Prioritas dalam Tahapan Pemilu 2024

4. Meningkatkan literasi pemilih untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah