JURNAL MEDAN - Bawaslu sedang merancang semacam konsep komunitas digital pengawasan partisipatif untuk Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan komunitas digital pengawasan partisipatif ini merupakan konsorsium/forum multi pihak untuk pencegahan dan penanganan disinformasi.
Masifnya informasi di dunia digital yang berkaitan dengan Pemilu 2024 menimbulkan potensi munculnya gelombang disinformasi.
Lolly mengajak semua pihak berkolaborasi menyambut gagasan komunitas digital yang merupakan program prioritas kehumasan Bawaslu.
Jajaran Bawaslu di tingkat pusat, ad hoc, hingga ribuan kader pengawas partisipatif harus terlibat dalam menciptakan pemilu di ruang digital yang jujur, bersih, dan berkeadilan.
"Proyeksi pemilih muda sangat tinggi, potensi hoaks juga sangat tinggi. Salah satu cara adalah memastikan seluruh daya untuk menguatkan kerja pengawasan Bawaslu kepada publik," kata Lolly dalam Rapat Koordinasi Kehumasan Bawaslu di Jakarta pekan lalu.
Adapun sejumlah persoalan yang diidentifikasi sebagai masalah di Pemilu 2024 adalah bagaimana memblok disinformasi, melawan politisasi SARA, dan menangkal hoaks.
Komunitas digital pengawasan partisipatif melibatkan kolaborasi dari banyak stakeholder.
Mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), organisasi jurnalis, hingga organisasi pemerhati kepemiluan.
"Kita harus memikirkan bagaimana caranya komunitas digital ini sekali tekan tombol, semua jejaring bergerak," ujarnya.
Lolly juga meminta kepada koordinator divisi kehumasan Bawaslu provinsi untuk memberikan masukan mengenai program prioritas ini.
Dia berharap komunitas digital ini menjadi solusi untuk pengawasan setiap saat dan berkelanjutan tanpa batas waktu dan wilayah.
Adapun tujuan komunitas digital pengawasan partisipatif sebagai berikut:
1. Memperkuat kemampuan seluruh pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi.
2. Memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi.
3. Memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi.
4. Meningkatkan literasi pemilih untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi.***