KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

- 13 September 2022, 17:54 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Untuk itu KPU RI kembali membuka akses Sipol kepada 24 parpol peserta verifikasi administrasi pada tanggal 14 September 2022.

Setelah itu pada tanggal 15-28 September 2022, ke-24 parpol tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang ada di Sipol.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan oleh parpol yang pada verifikasi administrasi berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Idham mencontohkan parpol yang berstatus BMS seperti kesalahan penulisan nama kepengurusan.

Atau pun instrumen data keanggotaan partai politiknya tidak lengkap. Kemudian, misalnya, rekening partai yang diserahkan salah.

"Dalam artian bukan (rekening) atas nama partai, tapi atas nama individu dan lain sebagainya," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x